Kuningan FM Belum Pernah Mendapat Sanksi dari KPID Melanggar Aturan Iklan Obat dan Suplemen


KUNINGAN,- Ketua Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Lokal (Dewas LPPL) Ucu Suryana, mengatakan, Radio Kuningan FM (dulu bernama RDK) belum pernah mendapat teguran atau sanksi dari Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat mengenai iklan obat dan suplemen di Kuningan FM.

"Hingga sekarang Kuningan FM belum melanggar ketentuan siaran iklan obat dan suplemen sehingga tidak pernah mendapat sanksi dari KPID Jawa Barat," kata Ucu kepada kamangkaranews.com di sela-sela acara peringatan satu tahun Dewas LPPL di radio Kuningan FM, jalan Aruji Kartawinata nomor 3, Rabu (5/8/2026).

Lebih lanjut ia menerangkan, tupoksi Dewas LPPL sebagai corong pemerintah dalam penyiaran publik, menginformasikan kegiatan pemerintahan dan pembangunan, memberikan pemahaman serta mengedukasi masyarakat terhadap bahaya informasi tidak valid dan akurat atau hoak.

"Termasuk pengawasan dalam mengimplementasikan program pemerintah daerah terhadap pelestarian budaya lokal dan hiburan yang mendidik kepada masyarakat," kata Ucu yang menjadi Ketua Dewas LPPL karena ex officio sebagai Kepala Dinas Komunikasi Informatika Kabupaten Kuningan.

Ia pun mengapresiasi Direksi LPPL yang mampu mengelola radio Kuningan FM secara baik, tertib administrasi, profesional dan novatif, sehingga radio kebanggaan masyarakat Kabupaten Kuningan itu bisa beradaptasi dengan pesatnya perkembangan teknologi informatika.

Ia bersama anggota dewas lainnya yaitu Muhammad Agung Diponegoro dan Elit Nurlitasari, setiap bulan menyampaikan laporan dan pertanggungjawaban kepada Bupati Kuningan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 Tentang Dewan Pengawas LPPL.

Data yang dihimpun redaksi, aturan iklan obat dan suplemen di radio wilayah Jawa Barat wajib merujuk pada Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) dari Komisi Penyiaran Indonesia serta regulasi Badan POM.

Porsi iklan niaga di radio dibatasi maksimal 20 persen dari total waktu siaran harian agar tidak mendominasi hak publik dan produk wajib punya izin edar dan surat persetujuan iklan serta dilarang memakai klaim berlebihan.

Legalitas produk obat bebas terbatas, obat tradisional atau suplemen kesehatan yang diiklankan harus sudah terdaftar dan mengantongi izin edar resmi dari Badan POM.

Materi suara atau naskah iklan yang disiarkan wajib memiliki surat izin/persetujuan iklan dari Badan POM yang membatasi ruang lingkup promosinya.

Larangan dalam materi iklan radio, terdiri dari klaim berlebihan, dilarang menggunakan kata-kata superlatif seperti "paling", "nomor satu", "terdepan" atau "garansi kesembuhan mutlak".

Testimoni dan efek samping tidak boleh menampilkan testimoni yang menyesatkan, mengiklankan obat produk narkotika ke masyarakat umum atau mempertontonkan efek samping sebagai keunggulan produk.

Pengawasan KPID Jawa Barat secara berkala menyoroti stasiun radio yang terindikasi kerja sama berlebihan dengan produk obat tertentu agar fungsi edukasi dan informasi publik penyiaran tetap terjaga.

Sanksi iklan obat dan suplemen di radio jika siaran melanggar aturan BPOM dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), seperti klaim berlebihan (overclaim), menjanjikan kesembuhan total secara instan atau melampaui akal sehat. 

Tidak punya izin edar atau tanpa persetujuan iklan. Pelaku dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran, penghentian tayang iklan, pencabutan izin edar, hingga sanksi pidana.

Selain itu juga iklan terselubung, misalnya dalam program talkshow atau konsultasi interaktif di radio yang mempromosikan produk tanpa memperhitungkan batas durasi iklan (maksimal 20% dari waktu siar).

Bentuk sanksi mulai sanksi administratif yaitu peringatan tertulis, perintah penghentian penayangan atau kegiatan iklan seketika, pencabutan persetujuan iklan, hingga pencabutan izin edar produk.

Sanksi penyiaran berupa teguran tertulis atau penghentian sementara segmen atau program siaran dari KPI atau KPID.

Dan terakhir sanksi pidana dilakukan proses hukum pidana bagi produsen atau pengedar jika melanggar ketentuan Undang-Undang Perlindungan Konsumen atau Undang-Undang Kesehatan akibat menyesatkan masyarakat.

Pewarta: deha.

Diberdayakan oleh Blogger.