Damkar Jadi SKPD Tipe C Tergantung "Kesehatan" APBD Kuningan


KUNINGAN,- Rencana perubahan nomenklatur Pemadam Kebakaran Kabupaten Kuningan, semula Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang saat ini bagian dari Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) yang akan menjadi SKPD Tipe C, implementasinya menunggu "kesehatan" APBD Kuningan.

"Informasi terakhir semua regulasi sudah selesai dan Perbup mengenai hal ini sudah ada, tinggal menunggu 'kesehatan' APBD Kuningan dan mudah-mudahan tahun depan bisa terealisasi," kata Kepala UPT Damkar, Andri Arga Kusumah, saar dikonfirmasi kamangkaranews.com di ruang kerjanya, Senin (4/5/2026).

Lebih lanjut dikatakan, dalam upacara HUT ke-107 Pemadam Kebakaran di halaman Setda Kuningan, Bupati Kuningan membacakan sambutan Mendagri bahwa di kabupaten/kota untuk segera membentuk Dinas Pemadam Kebakaran yang mandiri.

Mengapa harus menunggu "kesehatan" APBD ?, Andri menjelaskan, setelah nomenklatur Pemadam Kebakaran dirubah menjadi SKPD Tipe C maka diperlukan anggaran mulai dari gaji pegawai, biaya operasional, penempatan pegawai dan pengadaan kantor sebagaimana layaknya dinas.

Persiapan yang akan dilakukan Pemadam Kebakaran jika sudah menjadi SKPD Tipe C, Andri berjanji akan lebih meningkatkan profesionalisme pegawai Damkar sesuai komitmen memaksimalkan sumber daya yang ada.

Dalam kesempatan itu, ia mengimbau kepada warga masyarakat agar mewaspadai setiap potensi terjadinya kebakaran yang diakibatkan dari tungku/gas, listrik, pembakaran sampah dan mudah terbakar dan lainnya.

Warga masyarakat diharapkan selalu memeriksa dan membersihkan selang gas dan regulator, menghindari penggunaan colokan yang menumpuk, gunakan kabel listrik yang standar dan lampu listrik yang ber-SNI, untuk menghindari terjadinya konsleting listrik.

"Siapa pun yang membutuhkan pertolongan dan keselamatan jiwa jangan ragu untuk menghubungi kami telepon (0232) 871113 atau 081322698881," katanya.

Pewarta: deha.

Diberdayakan oleh Blogger.