Kendati Waktunya Diperpanjang, Animo Pengendara Bayar Pajak Rela Antri di Samsat Kabupaten Kuningan
KUNINGAN (KN),- Kendati Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan kelonggaran bagi warga yang ingin memutihkan pajak kendaraan yang batas waktu pemutihan sudah diperpanjang hingga 30 September 2025, namun animo masyarakat rela mengantri untuk membayar pajak di kantor Samsat Kabupaten Kuningan, Sabtu (28/6/2025).
Terpantau, antrian panjang para pengendara yang ingin membayar pajak dan mengganti plat nomor kendaraan yang sudah lima tahun harus diperbaharui, nampak mengantri menunggu pemeriksaan (cek nomor rangka dan mesin).
Data yang dihimpun redaksi, perpanjangan waktu pajak kendaraan sesuai keputusan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, karena antusiasme warga yang ingin memanfaatkan program tersebut untuk melunasi kewajiban pajaknya tanpa dikenakan sanksi denda.
Perpanjangan waktu tersebut, kini ada perubahan ketentuan dalam pembayaran tunggakan pajak kendaraan bermotor. Jika sebelumnya pembayaran dilakukan secara penuh tanpa batasan waktu, sekarang kebijakan baru membatasi pembayaran hanya untuk dua tahun, yaitu tahun berjalan dan tahun sebelumnya.
Sebelumnya, kalau Jasa Raharjanya dibayarkan penuh sesuai dengan lamanya nunggak tapi sekarang pembayaran iuran Jasa Raharja hanya berlaku dua tahun, yaitu tahun yang lalu dan tahun ini (tahun berjalan).
Hal itu perlu diinformasikan kepada masyarakat agar memahami ketentuan yang baru, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman saat melakukan pembayaran.
Salah seorang warga Kuningan, Robby RY, saat mengantar temannya untuk membayar pajak dan ganti plat motor, mengatakan, ia bersama temannya mengantri sejak pukul 07:30 WIB, ia mengaku pelayanan pegawai Samsat Kuningan ramah serta teliti ketika memeriksa fisik kendaraan.
Pewarta: deha.
Post a Comment