Damkar Minimalisir Kebakaran Gudang Sembako di Karangtawang Tidak Merembet ke Bangunan SD


KUNINGAN,- Kebakaran gudang sembako berlantai dua di Dusun Jatinunggal RT27 RW03 Desa Karangtawang, Kecamatan Kuningan, Kabupaten Kuningan, Minggu (27/8/2023) pukul ± 20:00 WIB, bisa diminimalisir Damkar tidak merembet ke bangunan SDN Karangtawang.


"Cepatnya laporan ke Unit Pelayanan Teknis Pemadam Kebakaran (UPT Damkar) Satpol PP pukul 20:03 WIB bisa meminimalisir kebakaran tidak merembet ke bangunan SD yang ada di sebelah timur," kata Kepala UPT Damkar, Khadafi Mufti, Senin (28/8/2023) dini hari.


Disebutkan, laporan yang diterima pukul 20:03 WIB, berangkat ke lokasi 20:05, tiba 20:10 WIB, lagsung memadamkan api hingga pukul 21:20 WIB atau satu jam sepuluh menit.


Baru saja anggota Damkar sampai di Mako Damkar Kuningan setelah melakukan pemadaman kebakaran lahan di Desa Rambatan, Kecamatan Ciniru tapi karena mendapat laporan kebakaran di Karangtawang maka harus segera berangkat lagi.


Disebutkan, 17 anggota regu 2 (piket) menerjunkan dua unit mobil Damkar ke lokasi kebakaran dan dibantu anggota Polsek Kuningan, Tim INAFSIS Polres, Babinsa Desa Karangtawang, petugas PLN, dua anggota RPMK, Pemdes serta warga masyarakat Karangtawang.


"Bangunan gudang sembako dua lantai berukuran berukuran 15 m² x6 m²= 90 m² itu milik Bapak H. Dadang (49) warga Dusun Karanganyar RT05 RW02, Kelurahan Winduhaji, Kecamatan Kuningan," sebutnya.


Setelah dilakukan pengumpulan data dan pemeriksaan saksi-saksi, kebakaran diduga dari arus pendek listrik lampu atau konsleting listrik di lantai dua bangunan gudang.


Akibat kebakaran tersebut pemilik gudang sembako mengalami kerugian mencapai +- Rp250.000.000. Adapun rinciannya, bangunan  15 x 6  m² = 90 m² x @ Rp2.500.000
/m² = Rp225.000.000 terdiri dari makanan, kursi meja dan lainnya Rp25.000.000.


Ia menyarankan, setiap warga masyarakat agar mewaspadai setiap potensi terjadinya kebakaran, yang diakibatkan dari listrik, bara api (tungku), puntung roko, konsleting  listrik, tungku gas, pembakaran sampah dan lain-lain.


Sebagai antisipasi awal, agar pemerintahan desa/kelurahan setempat wajib membuat  proteksi kebakaran di lingkungan pemukiman, seperti APAR dan tandon air.


"Apabila terjadi kebakaran, segera laporkan ke kantor UPT Damkar Satpol PP Kabupaten Kuningan telepon (0232) 871113 dan 081322698881. Layanan gratis tidak dipungut biaya apapun.


Pewarta : deha.
Sumber : UPT Damkar.

Diberdayakan oleh Blogger.