Diduga Ada Warga Sengaja Membakar Lahan dan Kandang Ayam di Desa Kalapagunung


KUNINGAN,- Kebakaran lahan dan kandang ayam di Dusun/Blok Puhun RT.15 RW.03 Desa Kalapagunung, Kecamatan Kramatmulya, Kabupaten Kuningan, Rabu (19/7/2023) pukul 10:30 WIB, diduga sengaja dibakar orang tak dikenal.


Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemadam Kebakaran (UPT Damkar) Satpol PP Kabupaten Kuningan, Mh. Khadafi Mufti, menyebutkan, luas lahan 30m²x20m²= 600m² milik Asep Banon (35) dan kandang ayam luas 15m²x6m² = 90m² milik Angku (55).


"Penyebab kebakaran sementara diduga ada orang yang sengaja membakar ilalang tersebut dan meninggalkannya lalu merembet ke bangunan kandang ayam. Sedangkan kepastian penyebab kebakaran sedang dalam penyelidikan Polsek Kramatmulya," kata Khadafi.


UPT Damkar menerima laporan terjadinya kebakaran dari perangkat Desa Kalapagunung yaitu Ida, melalui telepon untuk meminta bantuan penanganan kebakaran lahan tersebut.


Terhadap laporan itu, pukul 10:45 WIB 1 Randis Damkar dan 5 anggota piket Regu 2 meluncur ke TKP,  tiba di lokasi pukul 10:55 WIB.


Dibantu Kapolsek Kramatmulya didampingi dua anggota dan Babinsa Desa Kalapagunung, anggota Satpol PO BKO Kecamatan Kramatmulya, aparat desa serta warga masyarakat Desa Kalapagunung, api berhasil dipadamkan pukul 12:30 WIB.


Menurut keterangan saksi yaitu,  Surman (50) warga setempat, pada pukul 10:30 WIB, ia sedang berada di rumah mendengar suara letupan bambu dan melihat asap yang tidak jauh dari rumahnya. Kemudian saksi mengecek langsung ke TKP dan api sudah merembet ke kandang ayam yang sudah kosong atau tidak dipakai.


Selanjutnya saksi memberitahukan kejadian itu kepada perangkat desa (Ida) dan yang bersangkutan melaporkan kejadian kebakaran ke kantor UPT. Pemadam Kebakaran Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kuningan (0232) 871113.


Setelah api benar-benar padam, petugas Damkar memberikan edukasi kepada masyarakat sekitar yang berada di lokasi tentang hukum dan peraturan mengenai perbuatan membakar lahan.


Dijelaskan, peraturan tersebut yaitu Perda Kabupaten Kuningan Nomor 4 tahun 2022 perubahan atas  Perda Nomor 8 Tahun 2020 tentang pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran.


Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 02 Tahun 2022 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2011 tentang Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran.


Surat Edaran Bupati Kuningan Nomor 300/210/Satpol PP tanggal  22 Januari 2022 tentang Pencegahan dan Penangulangan Kebakaran di Kabupaten Kuningan.


Bahkan dalam KUHP Pasal 188, dinyatakan, "Barang siapa menyebabkan karena kesalahannya kebakaran, peletusan atau banjir, dihukum dengan hukuman penjara selama lamanya 1 tahun atau hukuman denda sebanyak-banyaknya satu tahun atau untuk barang karena hal itu, jika terjadi bahaya kepada maut orang lain, jika berakibat matinya seseorang. (K.U.H.P. 35,206,359 s, 497, L.N. 1960 no. 1)


"Kepada warga masyarakat dihimbau bila mendapati ada warga yang membakar lahan segera vidiokan dan laporkan kepada kami atau pihak berwajib untuk di berikan teguran sebagai efek jera," tegasnya.


Pemerintahan desa/kecamatan agar melakukan sosialisasi serta pengawasan terhadap setiap warga masyarakat yang melakukan pembakaran lahan atau hutan.


"Karena dapat menimbulkan bahaya kebakaran dan kerugian lainnya. Serta mewaspadi untuk memasuki musim kemarau," jelasnya.


Ia berulangkali mengingatkan kepada warga bila mendapati ada warga yang membakar lahan tanpa izin segera vidiokan dan laporkan kepada pihak berwajib, karena dapat menyebabkan terjadinya kebakaran.


Apabila terjadi kebakaran, segera laporkan ke kantor UPT Damkar Satpol PP Kabupaten Kuningan telepon (0232) 871113. Layanan gratis atau tidak dipungut biaya apapun.


Disebutkan, akibat kebakaran itu kerugian yang dialami pemilik lahan maupun kandang ayam, terdiri dari, bangunan kandang ayam semi permanen ukuran 15m²x6m² = 90m² @ Rp750.000 = -+ Rp.67.500.000.


Kemudian, pohon melinjo dua buah @ Rp.100.000 = -+ Rp.200.000. Pohon alpukat dua buah @ Rp.200.000 = Rp.400.000. Pohon bambu 100 batang @ Rp.15.000. = -+ Rp.1.500.
000. Pohon pisang 5 buah @ Rp.50.000 = Rp.250.000.


Pewarta : deha.
Sumber : UPT Damkar.

Diberdayakan oleh Blogger.