Pemkab Pemalang Bentuk Tim Gabungan Penegakan Hukum Protokol Covid-19




PEMALANG (KN) Pemerintah Kabupaten Pemalang membentuk tim gabungan guna penegakan hukum dalam melaksanakan protokol kesehatan sebagai upaya tindak lanjut percepatan penanggulangan COVID 19 yang belum kunjung reda.

Pembentukan tim gabungan dipimpin oleh Sekda H. Muhamad Aripin, dilaksanakan di Aula Sasana Bakthi Praja Pendopo Kabupaten Pemalang, Selasa (1/9/2020).

Nampak hadir jajaran Polres, Kodim, Kejaksaaan Negeri, Pengadilan Negeri Pemalang dan Satpol PP Kabupaten Pemalang.

Menurut Kasat Pol PP Pemalang, Wahyu Sukarno, jajaran Satpol PP Kabupaten Pemalang akan melaksanakan tugas yaitu penegakan hukum.

“Untuk itu kami meminta kepada masyarakat Pemalang agar patuh dengan himbauan pemerintah dalam hal protokol kesehatan,” katanya.

Sedangkan Sekda Muhamad Arifin mengatakan, pembentukan tim gabungan berdasarkan Perbub nomor 45 tahun 2020 dan Inpres Nomor 6 tahun 2020.

Dijelaskan, dalam Perbub nomor 45 tersebut sebetulnya sifatnya peringatan keras kepada masyarakat Pemalang agar patuh terhadap aturan protokol kesehatan yang diterapkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Pemalang.

“Ada pun mengenai sanksi nominal rupiah nantinya akan memberlakukan kalau memang itu yang membuat jera bagi pelanggar, kami tetap berharap tidak usah sejauh itu namun masyarakat sudah sadar dan mematuhi protokol kesehatan demi keselamatan bersama.

(tim)


Diberdayakan oleh Blogger.