Ini Kata Kuasa Hukum dalam Rakor PWI Jawa Barat
KUNINGAN,- Kuasa hukum Untung Kurniadi, SH, MH dari kantor Hukum HMU dan Rekan, dalam Rapat Koordinasi dan Diskusi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Barat bersama para ketua PWI kabupaten/kota di Aula PWI Jawa Barat, jalan Wartawan II no 23 Bandung, Selasa (24/6), dalam menyikapi kekisruhan yang terjadi di tubuh organisasi profesi wartawan tertua di Indonesia itu menyebutkan beberapa point penting.
Dalam keterangan tertulisnya, Ketua PWI Kabupaten Kuningan, Nunung Khazanah, Kamis (26/6/2025) mencatat ada empat point yang disebutkan kuasa hukum Untung Kurniadi yang merupakan mantan Ketua Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Pers (LKBPH) PWI Pusat, ketika diminta pendapatnya terkait kongres dan keorganisasian.
Pertama, proses penyelidikan kepada Hendry Ch Bangun yang tidak dilanjutkan tidak berpengaruh terhadap Kesepakatan Jakarta untuk Kongres Persatuan (hak organisasi) karena kesepakatan ditandatangani oleh kedua belah pihak dan tidak bisa dibatalkan. Panitia kongres yang saat ini sekretariatnya di kantor Dewan Pers (tidak menggunakan kantor PWI) sudah mulai bekerja, mempersiapkan untuk kongres.
Kedua, saat ini PWI statusnya status quo dan tidak ada ketua umum maupun ketua Hasil KLB. Kesepakatan harus ada Kongres Persatuan. Pembekuan pengurus PWI kabupaten/kota harus dibuat berita acara.
Ketiga, PWI itu hanya satu tapi karena konflik maka adanya dualisme dan itu hanya terjadi di PWI Pusat, sedangkan di Jawa Barat hingga ke kabupaten/kota itu tidak ada yang namanya dualisme, apalagi PLt.
Keempat, mengenai pembekuan di 10 provinsi dan kabupaten/kota sama sekali tidak berazas hukum karena yang namanya pembekuan itu harus melalui mekanisme, diantaranya peringatan ringan sampai keras, lalu melakukan pleno dengan pengurus PWI Pusat untuk pembekuan provinsi dan pleno provinsi untuk pembekuan kabupaten/kota. Pleno pun harus persetujuan Dewan Kehormatan.
Pewarta: deha.
Post a Comment